News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Mulai Terkuak, Semua Berawal dari Surat Bantib

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan mobil Innova yang diberondong tembakan, Kamis (15/3/2018). SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi diberondong peluru saat diparkir di rumahnya, Rabu (14/3/2018).

Belum banyak diungkap mengapa pelaku nekat memberondong 11 tembakan ke mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu.

Hasil penelusuran menunjukkan aksi nekat pelaku RM diduga dipicu terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota itu kepada Satpol PP Kota Surabaya.

Ini adalah surat Bantib ketiga.

Surat permintaan bantuan penertiban itu dikeluarkan setelah IMB sebuah bengkel milik RM dibekukan.

Baca: Royce Tersangka Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Motifnya Sakit Hati

Surat Bantib itu diterbitkan pada 11 Januari 2018.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Irvan Widianto membenarkannya.

"Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.

Mobil milik korban yang diberondong tembakan diamankan di Polrestabes Surabaya, Kamis (15/3/2018). SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Pemilik bengkel mengarahkan kekecewaannya dengan menembaki mobil Ery. Irvan juga kaget sasarannya bukan dirinya.

Irvan menyebutkan bahwa bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan jalan.

Baca: Gerindra Godok 15 Nama Calon Pendamping Prabowo

Pihaknya sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga.

Peringatan itu pun tak diindahkan.

Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery.

Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.

"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan.

Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.

Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun

Berturut-turut Satpol PP secara persuasif mengajak pemilik bengkel itu menaati aturan.

Irvan menyebutkan pada 26 Oktober 2017 lalu, upaya persuasif Satpol PP itu terus dilakukan.

Hingga pada 11 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 Irvan terus memberitahukan kepada pemilik bengkel mobil hingga akhirnya bangunan itu ditertibkan.

"Satpol PP sendiri pascakejadian penembakan itu tetap akan bekerja sesuai garis tugas. Bila melanggar Perda, tugas kami menertibkannya," kata Irvan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini