News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penembakan Mobil Pejabat di Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RM (39) memakai baju tahanan dihadirkan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/3/2018). SURYA/PIPIT MAULIDIYA

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaku penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Surabaya, Ery Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/3/2018) kemarin oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan atas tindakan pelaku, RM (39) diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata api, subsider melakukan pengerusakan, subsider melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti yang tercatat di Pasal 1 ayat 1 UU Darurat th. 1951 subsider Pasal 406 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca: Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Mulai Terkuak, Semua Berawal dari Surat Bantib

"Sebelumya langkah kepolisian sudah mengidentifikasi senjata yang digunakan tersangka di Polda Jatim, direktorat intel karena di sana ada pengawasan senjata api dan bahan peledak. Dan kita sudah meminta ahli senjata api untuk mengidentifikasi terkait jenis dan perizinan. Kita juga sudah mengonfirmasi pihak terkait, korban, petugas keamanan di lingkungan tersebut, satpol PP, rencananya Senin kita minta keterangan," jelas Kombes Pol Rudi Setiawan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan mobil Innova yang diberondong tembakan, Kamis (15/3/2018). SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Motif penembakan yang dilakukan RM tak lain karena sakit hati atas pembongkaran bagian tangga bengkel miliknya di Jalan Ketintang Madya, oleh Satpol PP Surabaya.

Baca: Tinggal 10 Tahun di Hotel Berbintang Bersama Anak Asuh, Candri Ternyata Ahli Pengobatan Tradisional

Pembongkaran tersebut adalah permintaan Ery Cahyadi, lantaran tidak sesuai izin yang berlaku.

Sakit hati tersebut membuat RM kehilangan kesadaran dan membawa senjata untuk menembaki mobil Ery.

Mobil milik korban yang diberondong tembakan diamankan di Polrestabes Surabaya, Kamis (15/3/2018). SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

"Untuk jenis senjata yang digunakan ini memang tidak harus memiliki izin, karena berkaliber 4,5. Tapi ini tetap membahayakan orang lain, karena tidak tepat penggunaannya," tambah Kombes Pol Rudi.

Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang

Atas tindakan RM ini, RM bisa dihukum maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Pipit Maulidiya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini