Mengenai tarif, menurut keterangan tersangka Rp 500.000.
Dari pembayaran tersebut, pasutri menerima Rp 200.000 dan Jingga kebagian Rp 300.000.
Karena melibatkan anak di bawah umur, setelah dimintai keterangan, Jingga dikembalikan kepada keluarganya.
Penyerahan anak tersebut tersebut disaksikan aparat desa.
Baca: Wakil Ketua PPP Jombang Terlihat Berbincang dengan Seorang Waria Sebelum Dia Ditemukan Tewas
Sementara kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi yang dikonfirmasi Serambi membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus ini masih didalami. Senin akan kita ekspose," katanya.(riz)