TRIBUNNEWS.COM - Hukum pancung yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, kembali terjadi.
Minggu (18/3/2018), TKI asal Bangkalan, Madura, bernama Zaini Misrin, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.
Seperti dilansir Kompas.com, pemerintah Saudi mengeksekusi Zaini, tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (19/3/2018).
Zaini sudah ditahan cukup lama sebelum akhirnya dihukum pancung.
Berikut perjalanan kasus Zaini, seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Berangkat ke Arab di Tahun 2003
Zaini Misrin merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.
Ia berangkat ke Arab Saudi di tahun 2003.
Di tahun 2005, ia justru dituduh telah membunuh majikannya, sehingga ditangkap.
2. Dipaksa Mengaku
Zaini bersikeras bahwa dirinya tak membunuh majikannya. Saat kejadian, juga ada orang lain di lokasi.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Zaini diberi izin untuk meminta bantuan penerjemah, karena belum terlalu mahir berbahasa Arab.
Namun oleh si penerjemah tersebut, ia justru dipaksa agar mengaku. Akibatnya, Zaini divonis hukuman pancung.