TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut membongkar aksi Human Trafficking di kawasan Sanur Denpasar Selatan.
Pemilik Bungalow 505 di kawasan lokalisasi diamankan.
Penggrebekan dilakukan sesuai laporan orangtua yang anaknya dijadikan budak seks pria hidung belang.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya fungsinya memang bukan membongkar alias back up dari Polres Garut.
Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar
Laporan kasus ini terjadi di Garut.
Sehingga Polres Garut berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan penggerebekan rumah bordil yang berada di wilayah hukumnya.
"Memang ada penggerebekan di Bungalow 505. Dan pengelolanya diamankan. Kami hanya memback-up, karena laporan adanya human trafficking di Garut," ucap Hadi kepada Tribun Bali.
Hadi menuturkan, informasi yang masuk ke pihaknya dari Polres Garut yakni ada perempuan yang ditawari kerja di Bali.
Awalnya kerjaan itu hanya sebagai pegawai kafe atau bar.
Ternyata, pekerjaan yang dilakukan oleh si perempuan ini setelah di Bali, tidak sesuai dengan tawaran dari penyalurnya.
Pendek kata, malah bekerja di Bungalow 505 yaitu tempat prostitusi.
"Si perempuan yang jadi korban perdagangan atau human trafficking ini sudah meminta pulang. Tapi ditahan-tahan oleh si pemilik," beber Hadi.
Akhirnya, sambung Hadi, meminta pulang karena tidak sesuai pekerjaannya, tidak kunjung diberi, kemudian melapor ke orangtuanya.