News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk, Jumat (23/3/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk Non-Aktif, Taufiqurrahman, kembali menjalani sidang suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/3/2018).

Sidang ini beragendakan mendengar keterangan dari enam orang saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Muhammad Bisri (Kepala BKD Nganjuk); Sudrajat (Dirut RSUD Kertosono); dr Tien Faridayani, Asisten Pribadi Taufiq; Joni Triwahidi, sopir Harjanto Sumadi; dan wartawan Garda TV, Radian Bagus.

Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.

Baca: Pengakuan Suster: Novanto Menutupi Wajahnya dengan Selimut yang Dipinjam dari RS Permata Hijau

Rumor ini dikenal dengan uang syukuran kepada Bupati Taufiq.

Nilai uang suap yang harus dibayarkan bervariasi bergantung jabatannya.

Menurutnya dari rumor yang beredar, untuk jabatan kepala dinas berkisar Rp 50-100 juta, kepala bidang Rp 20-30 juta, kepala seksi Rp 15-25 juta sampai staf Rp 5 juta.

"Pak Ibnu Hajar melamar di staf ahli dilantik di Dinas Pendidikan, Pak Gondo melamar di Infokom ditaruh di Dinas Pariwisata, Pak Nurcholis tidak ikut lelang jabatan tapi jadi Kadis Kesehatan," ungkapnya.

Sudrajat menyebutkan, BKD sebenarnya telah memiliki program asesmen bagi PNS yang ingin menjadi pejabat di Pemkab Nganjuk.

Asesmen ini terutama dilakukan kepada mereka yang sudah eselon tiga.

Baca: Zumi Zola Sebut Kehadirannya di Acara KPK karena Diundang sebagai Tuan Rumah

Namun tidak jarang PNS yang tidak ikut asesmen dan lelang jabatan tetap bisa menduduki jabatan tertentu, mengingat penunjukan pejabat merupakan hak prerogatif bupati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini