TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hamzah Mamba alias Abu Hamzah harus merasakan hidup di balik jeruji besi setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan jemaah umrah.
Hamzah tak bisa memenuhi kewajibannya memberangkatkan sekitar 86 ribu jemaah yang memercayakan uang pada Abu Tours miliknya.
Kepolisian daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) langsung menahan bos , usai menetapkannya sebagai tersangka Jumat (23/3/2018).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda SulseL
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, puluhan ribu jemaah travel umroh Abu Tours gundah gulana.
Hal ini disebabkan dikeluarkannya maklumat perihal syarat agar jamaah bisa berangkat ke tanah suci.
Maklumat ini dibacakan langsung CEO sekaligus pendiri Abu Tours & tavel Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah.
Baca: Fantastis! 86 Ribu Jemaah Umrah Gagal Diberangkatkan, Polisi Abu Tours Gelapkan Uang Sebanyak Ini
Ada 3 poin yang menjadi syarat bagi jamaah/agenagar bisa berangkat yakni:
1. Menambah biaya paket Rp 6 juta dan mengajak 2 jamaah baru dengan harga paket Rp 21 juta.
2. Menambah biaya paket Rp 10 juta dan mengajak 1 jamaah baru dengan harga paket Rp 21 juta.
3. Jika jamaah/agen yang telah mendaftar dan tak mengajak jamaah baru maka wajib membayar paket Rp 15 juta dan berhak mendapatkan bonus voucher umrah 3 lembar dengan nilai per voucher Rp 5 juta.
Berbagai komentar pun berdatangan dari calon jamaahnya.
Mereka sebagian besar adalah jemaah yang mengambil paket promo dan sudah tertunda keberangkatannya hampir setahun.