TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Seorang penjual somay berumur 24 tahun berinisial D, ditangkap penyidik Polresta Palembang, karena mencabuli kekasihanya sendiri yang masih berumur 14 tahun berinisial AS.
Sang penjual somay cabul itu diamankan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, di kediamannya di kawasan Borang, Jumat (23/3/2018) malam sekitar pukul 23.00.
Kepada wartawan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia menceritakan bahwa saat pencabulan tersebut tengah berlangsung, aksinya diketahui oleh warga, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Bertaruh Nyawa Untuk Bisa Bersekolah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Kami pacaran pak, sudah dua bulan. Saat saya sedang begitu pada pacar saya, ada warga lihat. Oleh warga dilaporkan ke polisi. Eh akhirnya saya dibawa ke sini," ungkap D tertunduk malu dan mengaku menyesali perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama D.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga. Dari sana kita mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku," ungkap Henny kepada Sripoku.com, Sabtu (24/3/2018).
Atas ulahnya pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun.