Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gugatan Praperadilan yang diajukan ZA, Perawat National Hospital yang dituding melecehkan pasien akhirnya dinyatakan gugur, Senin (2/4/2018).
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Cokorda Gede Artana.
Saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Cokorda menyebutkan putusan itu sudah memenuhi aturan pasal 82 ayat 1 huruf d.
Pasal itu menyebutkan 'Bila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan (praperadilan) tersebut gugur'.
"Ya aturannya itu, memang putusan gugur begitu karena acuannya pasal itu, kalau sudah masuk pokok perkara sudah gugur," ungkapnya.
Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda
Seperti diketahui, pada Kamis (29/3/2018), sidang pokok perkara sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun sidang tersebut ditunda karena terdakwa tak hadir karena alasan sakit.
M Sholeh selaku kuasa hukum ZA dalam praperadilan mengaku kecewa, karena sidang pokok perkara yang digelar Kamis kemarin dianggap belum berjalan.
"Karena pada saat itu terdakwa sedang sakit, dan ditunda," paparnya.
Baca: Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka
Menanggapi hal tersebut pihak dari Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer, Kasubag hukum, membenarkan sikap hakim atas putusannya tersebut.
"Sudah tepat sikap hakim karena, sudah digelar Kamis kemarin, sidang perkara pokok, artinya pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi," jelasnya.