Ia menolak ajakan pacarnya itu, namun pacarnya tetap memaksa dan membuka celananya yang dipakainya.
"Satu kali itu saya digitukan (disetubuhi, Red)," kata M menceritakan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada tanggal 24 Maret dirinya kembali diajak jalan jalan ke tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Jatibanteng.
Baca: Investor Amerika Tertarik Kembangkan Wisata Pasir Putih Situbondo, Akan Dilengkapi Rumah Sakit
" Waktu di tempat wisata itu, saya diberi pil warna putih," tukasnya.
Usai mengkonsumsi pil pemberian pacarnya, M akhirnya meminta pacarnya yang satu desa itu mengantarkan ke rumah saudaranya.
" Waktu pulang sendiri dari rumah saudara, saya pingsan," tukasnya.
Ayah kandung M mengaku dirinya melaporkan kasus ke polisi, karena tidak terima anaknya diberi pil itu.
"Saya tidam tahu kalau anak saya digituan, akan tetapi saya laporkan karena anak saya diberi pil," kata ayah kandung M saat mendampinginya di Mapolres Situbondo.
Dikonfirmasi Surya, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyanmbodo membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Nanang, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan penyidik Perlindingan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Situbondo.
"Sekarang korban masih dalam proses penyidikan," ujar Iptu Nanang Priyambodo.