TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polisi menetapkan seorang santri menjadi tersangka penganiayaan terhadap M Rifqi Pratama (13).
Pelaku bernisial R (13) yang merupakan teman sepesantren korban.
Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku pada 21 Maret silam di lingkungan pesantren, karena persoalan uang senilai Rp 85 ribu.
Pelaku menuding korban telah mengambil uang tersebut, hal itulah yang mengakibatkan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
"Kemarin (2/4/2018) kita amankan satu tersangka, dia mengakui telah melakulan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali, dengan tangan kosong, dan saat kejadian aksi pemukulan itu sempat dilerai oleh teman-temannya yang lain," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (3/4/2018).
Baca: Mayat Pria di Kali Dibiarkan Mengambang Semalaman di Kali, Ini Alasan Warga Tak Mengevakuasinya
"Kita amankan tersangka di lingkungan pesantren," tambahnya.
Kendati telah menetapkan seorang pelaku, namun pihaknya belum dapat memastikan, apakah pemukulan tersebut merupakan penyebab kematian korban.