TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo bakal melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem untuk sepeda dan motor cross di Lingkar Timur Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (5/4/2018) pagi.
"Iya, pagi ini kasus tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan. Termasuk berkas perkara dan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (5/4/2018) pagi.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan lima orang tersangka.
Pertama satu tersangka, Mulyadi (mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo) yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dari situ kemudian mengembang dan penyidik menetapkan empat orang lagi menjadi tersangka.
Baca: Ribut dengan Pacar Masalah Foto Telanjang, Wayan Agus Terjun dari Lantai Atas Mal
Antara lain, Martono (Konsultan Perencana PT Indra Kila), Usman (Pimpinan CV Sinar Cemerlang yang memenangkan tender), Hadi Putranto dan Deny selaku pelaksana proyek urukan.
Mereka dianggap harus ikut bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara sekitar Rp 568 juta, dari total nilai proyek sebesar Rp 17,4 miliar yang dikucurkan melalui APBD Sidoarjo tahun 2015.
Kerugian ini terungkap dari hasil audit BPKP Jatim Oktober 2017 lalu.
Proyek pembangunan sarana olahraga jalur ekstrem untuk sepeda dan motor ini dibangun di atas lahan satu hektar, di sebelah Gedung Serbaguna di jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
Baca: Pernyataan Sikap Pasemetonan Ageng Puri Buleleng terkait Gelar Sri Paduka Raja Fadli Zon
Dalam prosesnya, diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pengerjaan fisik proyek tersebut.
Kemudian dikuatkan dengan hasil audit BPKP Jawa Timur, yang akhirnya terungkap adanya dugaan korupsi setelah disidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.