Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Deni Taufik Widiyanto (30) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pelatih renang ini cabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (6/4/2018) memaparkan bila Taufik awalnya melatih RR (16) berenang sejak 2012.
Lambat laun tumbuh perasaan suka dari keduanya.
"Lalu pada 24 Maret lalu saat korban mengikuti kejuaraan renang di Manahan Solo, malam harinya korban disetubuhi pelaku di sebuah hotel di Solo," papar AKBP Andy.
Lalu kepada korban, AKBP Andy memaparkan Taufik menjanjikan untuk menikahi RR.
"Kejadian persetubuhan dari pemaparan tersangka, itu terjadi 4 kali," urainya.
Gamang, RR pun menceritakan perbuatannya kepada orangtua RR.
Tak terima, orangtua RR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Taufik yang telah memiliki istri dan 1 anak itu pun ditangkap pada 30 Maret 2018.
Barang bukti yang berhasil di amankan, ujar Wakapolresta Solo, di antaranya kaos lengan pendek merah muda, celana panjang abu-abu, pakaian dalam, dan handphone tersangka.
AKBP Andy Rifai memaparkan, Taufik melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," urai dia.
Sementara Taufik saat diwawancara berkilah bahwa ia tak mencabuli korban.
"Hanya memijat, mencium dan selfie sama RR," kata Taufik. (akbar hari mukti )