TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Direskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah kosmetik. Tiga orang pengusaha di Jatim diputuskan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari (26), warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana (28), asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kaus pelangaran desain industri.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman, Minggu (8/4/2018).
Arman menjelasakan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakuka penahanan. Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
“Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.
Dia yang merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran.
Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.
Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.
Menurut korban Machrida , produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016. Sedangkan korban sudah memproduksinya sejak 2009.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih ini.