Laporan wartawan Serambinews.com, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kapal pencuri ikan STS-50 ditangkap personel TNI Angkatan Laut (AL) dibawah Pangkalan TNI AL (Lanal) Sabang, Jumat (6/4/2018) pukul 16.35 WIB di perairan Pulau Weh.
Kapal tersebut selama ini beroperasi di sejumlah negara Asia Tenggara, Asia Timur, dan Samudera Artantik.
Baca: Seorang Anggota TNI Tewas Dengan Luka Tusuk di Tubuhnya, Ada Senjata Api Rakitan di Lokasi kejadian
Sehingga kapal menjadi buronan Interpol sejak beberapa bulan lalu dan diburu aparat keamanan sejumlah negara.
Saat ditangkap, kapal yang memiliki panjang sekitar 40 meter itu memasang bendera negara Togo.
Namun belakangan diketahui jika pemasangan bendera itu ilegal, karena kapal STS-50 merupakan kapal dengan status stateless (tidak bernegara).
Baca: Polisi Gerebek Bisnis Prostitusi Terselubung di Tempat Karaoke di Bali, Seorang Papi Diamankan
Saat ditangkap, terdapat 30 Anak buah kapal (ABK) di atas kapal.
Mereka terdiri atas terdiri atas 20 WNI, delapan warga Rusia, dan dua warga Ukraina.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar), Laksamana Muda TNI Yudo Margono, Komandan Lantamal I,L aksamana Pertama TNI Ali Triswanto, Danlanal Sabang, Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie dan sejumlah perwira TNI AL, Sabtu (7/4/2018) sempat meninjau kapal itu beserta ABK-nya.
Baca: Ajaib, Pohon Besar Berusia Ratusan Tahun Tumbuh di Atas Batuan Purba di Kebumen
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar), Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, kapal itu ditetapkan sebagai buronan interpol karena terlibat illegal fishing dan melarikan diri saat ditangkap di Tiongkok dan Mozambik.
Saat ini kapal tersebut diamankan di Dermaga Lanal Sabang.
Sedangkan para ABK-nya ditahan di mess Lanal Sabang.
Berita ini sudah dimuat di Serambinews.com dengan judul: Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol Ditangkap di Perairan Sabang