TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRK Aceh Tenggara berinisial TG ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Sabtu (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB, karena diduga terlibat perjudian sabung ayam.
Selain oknum anggota DPRK Agara, polisi juga mengamankan dua warga lainnya yang terlibat dalam perjudian sabung ayam tersebut.
Kini, tersangka diamankan di Mapolres Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada Serambi, Minggu (8/4) mengatakan, mereka telah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku perjudian sabung ayam, seorang di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Agara berinisial TG.
Pengerebekan dilakukan saat judi sabung ayam sedang berlangsung.
Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri, namun tiga orang di antaranya berhasil ditangkap di TKP.
Mereka yang berhasil diamankan itu berinisial AM, WJ, dan TG. Di lokasi sabung ayam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam siam jantan dan uang tunai mencapai Rp 460 ribu.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Agara, Barudin, membenarkan bahwa ada oknum anggota DPRK berinisial TG diamankan Satreskrim Polres Agara.
“Kini mereka menunggu proses hukum di Polres Agara dan setelah itu Badan Kehormatan DPRK Agara akan memprosesnya,” tandas anggota dewan dari Partai Golkar ini.
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara, Kasri Selian, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Agara khususnya Iptu Kabri, Kasat Reskrim yang baru beberapa hari menjabat atas keberhasilan dan komitmennya memberantas perjudian di Agara, khususnya perjudian sabung ayam.
Ini artinya, kata dia, penegakan hukum di Agara tidak dipilah-pilah dan mereka bekerja profesional, karena rakyat biasa maupun oknum pejabat ketika melanggar hukum tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Qanun Syariat Islam.
“Kami berharap kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau dan diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat,” kata Kasri Selian.
Hal senada diutarakan Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tenggara, Sukarman.
Dikatakan, pemberantasan judi sabung ayam, togel maupun maksiat lainnya di Agara harus terus berkelanjutan dan ini harus dimulai dari pedesaan, kecamatan, hingga ke kabupaten.
Sebagai ormas Islam, pihaknya siap bekerja sama dengan polisi untuk memberantasnya.
Hal senada dikatakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian.
Menurut dia, kasus perjudian sabung ayam sepertinya sangat “subur” dan berkembang di Kecamatan Babul Makmur dan lainnya.
“Sebenarnya, kalau dari dahulu ditertibkan, perjudian sabung ayam tidaklah semarak saat ini hingga ada oknum DPRK yang sampai terlibat bersama warga. Ini artinya, begitu subur sabung ayam dan adanya pembiaran perjudian sabung ayam di Agara. Begitu juga maksiat lainnya,” tandas tokoh pemuda Kecamatan Lawe Bulan ini. Pihaknya akan membahas persoalan ini dalam rapimnas DPP LIRA se-Indonesia di Medan.(as)