TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (9/4/2018), memvonis Win Su Htwe (20), nakhoda Kapal Motor (KM) SLFA 4935 GT.29.17 dengan hukuman bayar denda Rp 200 juta.
Pria berkewarganegaraan Myanmar itu dinyatakan terbukti mencuri ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Selat Malaka sebanyak 720 kg ikan campuran bersama tiga anak buah kapal yaitu, Myo Win Aung (32), Soe Min (34), dan Moe Moe (40).
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Faisal Mahdi SH MH dalam sidang pamungkas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Win Su Htwe dengan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah," kata dia.
Majelis juga menyita satu unit KM SLFA bersama perlengkapannya serta satu pukat trawl untuk dimusnahkan.
Baca: Sebelum Pakai Rompi Oranye KPK, Zumi Zola Menginap di Rumah Mertua
Selain itu, uang tunai Rp 2.160.000 sebagai hasil penjualan 720 kg ikan dirampas untuk disetor ke kas negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara di bidang perikanan dan juga telah merusak sumber daya perikanan Indonesia.
Pembacaan vonis itu berselang dua jam setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Zuhri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Win Su Htwe membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Terdakwa dihukum dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, terdakwa bersama tiga ABK yang sedang mencuri ikan ditangkap tim patroli dari Kapal Pengawas Perikanan KP HIU 12 di perairan ZEE Indonesia pada titik koordinat 03 41,299 N-100 04,393 E pada 24 Januari 2018 sekira pukul 04.46 WIB.
Saat ditangkap, kapal ikan yang diketahui milik Chin Chai How, warga Malaysia, itu tidak berbendara serta tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) saat memasuki wilayah peraian ZEE Indonesia.
Dalam menangkap ikan, terdakwa juga menggunakan pukat traw dimana pukat jenis itu sangat dilarang di Indonesia.