Baca: Hakim Tanya Mengapa Hilman Mattauch Tak Menghubungi Polisi saat Kecelakaan
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Win Su Htwe yang didampingi juru bahasa dari Rumah Ditensi Imigrasi Belawan, Medan, Muhammad Jabar, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Menerima," kata Win Su Htwe dalam bahasa Myanmar dan diterjemahkan oleh Muhammad Jabar.
Sementara JPU Zuhri SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.
Sebelum putusan itu dibacakan, terdakwa Win Su Htwe saat menyampaikan pembelaan secara lisan mengaku dirinya menyesali perbuatan itu dan tidak akan mengulanginya lagi.
"Dia bilang mohon supaya bisa cepat pulang ke Myanmar. Lain kali dia tidak mau mengulangi perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya," kata Win Su Htwe melalui Muhammad Jabar. (mas)