News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nakhoda KM SLFA Asal Myanmar Didenda Rp 200 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nakhoda kapal SLFA 4935 GT.29.17, Win Su Htwe didampingi juru bahasa, Muhammad Jabar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (9/4/2018).

Baca: Hakim Tanya Mengapa Hilman Mattauch Tak Menghubungi Polisi saat Kecelakaan

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Win Su Htwe yang didampingi juru bahasa dari Rumah Ditensi Imigrasi Belawan, Medan, Muhammad Jabar, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Menerima," kata Win Su Htwe dalam bahasa Myanmar dan diterjemahkan oleh Muhammad Jabar.

Sementara JPU Zuhri SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

Sebelum putusan itu dibacakan, terdakwa Win Su Htwe saat menyampaikan pembelaan secara lisan mengaku dirinya menyesali perbuatan itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Dia bilang mohon supaya bisa cepat pulang ke Myanmar. Lain kali dia tidak mau mengulangi perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya," kata Win Su Htwe melalui Muhammad Jabar. (mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini