Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Banyuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Polsek Abung Semuli menangkap remaja pria berumur 15 tahun, Selasa (10/4/2018).
Remaja berinisial K itu menjadi tersangka dugaan pencabulan bocah perempuan berusia 7 tahun.
Penangkapan terhadap K berdasarkan laporan korban setelah kejadian. Laporan polisi itu bernomor Lp/88/B/IV/2018/Pld lpg/Res Lu/Sek Ab.Semuli, tertanggal 10 April 2018.
"Anggota menangkap tersangka yang bersembunyi di toilet balai desa, Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, usai mencabuli korban," kata Kapolsek Abung Semuli Ajun Komisaris Tri Handoko, Rabu (11/4/2018).
Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di halaman rumahnya.
Tri mengungkapkan, K memanggil korban dengan alasan ada teman korban yang mencarinya di balai desa.
Baca: KPK Geledah Balai Desa Dasok, Tak Ada Berkas yang Dibawa
Namun, setelah korban datang ke balai desa, temannya ternyata tidak ada.
"Ketika korban hendak kembali ke rumah, K langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi balai desa," tutur Tri.
"K langsung membuka celana korban dan mencabulinya," sambung Tri.
Korban, jelas Tri, berontak hingga berhasil kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga langsung menelepon anggota polsek.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita celana pendek dan sepasang sandal milik korban.
"Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Tri.