Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melancarkan aksi di depan Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).
Dipilihnya Amel Convention Hall sebagai lokasi aksi karena di gedung itu, Menkumham, Yasonna Laoly sedang memberikan pembekalan kepada 658 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh.
Aksi tersebut dilancarkan karena munculnya isu bahwa uqubat (hukuman) cambuk akan dilakukan secara tertutup atau dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Baca: Seorang Siswa Tak Berbusana Kabur Lewat Jendela Kamar Siswi Menuju Kebun Kopi
Padahal selama ini, hukuman cambuk di Aceh selalu dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 7 tahun 2013.
Dalam aksinya, pendemo membentangkan tiga lembar spanduk yang bertuliskan, 'Menkumham Jangan Intervensi Syariat Islam di Aceh', 'Rakyat Aceh Menolak Cambuk Tertutup', dan 'Cambuk di Lapas = Cambuk dilepas'.
Rencana pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas diikat dengan penandatangan MoU.
Nota perjanjian itu ditandatangani bersama antara Menkumham RI, Yasonna Laoly dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Baca: BREAKING NEWS: Buronan Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati di Brebes
Namun hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapatkan keterangan dari Gubernur Aceh, terkait rencana tersebut.
Saat ini, kegiatan pembekalan masih berlangsung di Amel Convention Hall.