News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Napi: Sang Pemeras Setor Uang ke Petugas Lapas Jelekong hingga Rp 40 Juta Per Minggu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

"85 persen petugas lapas terlibat tanpa sepengetahuan kepala lapas, sengaja supaya tidak tahu. Modus yang dilakukan setiap hari dari mulai jam 07.00 hingga pukul 23.00," kata T.

‎Dari setiap korban, bisa menghasilkan uang hasil tindak pidana pemerasan sebesar Rp 40 juta.

Baca: Terusik Jaksa Selalu Tanya Saksi soal Bakpao di Kepala Novanto, Fredrich Akhirnya Bawa Bakpao

"Kalau tidak dari satu orang bisa dari dua orang korban," katanya.

Ia menyebut modus tersebut dilakukan oleh mayoritas narapidana, sekitar 1000-an.

"Modus itu sudah diajarkan sejak napi masuk lapas, tidak ada pilihan, jika menolak konsekuensinya bisa dipukuli," kata T.

Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar.

"Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini