TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta dukungan politik dari Komisi III DPR RI terkait eksekusi lahan di Tanjung yang menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat.
Pemkab meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di Mahkamah Agung, juga mengklarifikasi kembali putusan pengadilan negeri terkait eksekusi lahan tersebut.
Dukungan politik dari Komisi III DPR RI dinilai penting karena objek eksekusi lahan di Tanjung juga mencakup aset pemerintah daerah.
“Mengingat objek eksekusi itu mencakup aset pemda, kami memohon kepada bapak-bapak dari dewan Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di MA, khususnya mengklarifikasi kembali putusan PN terkait eksekusi tahap 1,” ujar Bupati Banggai Herwin Yatim dalam keterangan resminya, Minggu (15/4/2018).
Dijelaskannya, proses eksekusi lahan di Tanjung Sari sebenarnya telah dimulai sejak September 2016. Namun, eksekusi lahan dapat ditunda karena pemda mengirimkan surat ke MA perihal examinasi terkait eksekusi lahan di Tanjung Sari.
Baca: Kasus Eksekusi Lahan di Banggai, KY Minta Periksa Ketua PN Banggai
Dalam eksaminasi itu dijelaskan terjadi perbedaan penafsiran sehingga mesti ditunda.
“Kami juga berkoordinasi dengan DPRD dan Kapolres sehingga hasilnya eksekusi ditunda,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, setelah terjadi pergantian ketua PN dan Kapolres, terjadilah eksekusi lahan tahap 1.
Eksekusi itu menyebabkan dampak sosial yang besar terhadap masyarakat, karena mereka kehilangan tempat tinggal.
"Pemda tidak memiliki anggaran untuk menanggulangi dampak sosial tersebut. Karena itu, kami dari pemda meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris untuk mencarikan tempat tinggal bagi korban eksekusi lahan. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam hal pendidikan, kesehatan, air bersih, dan dapur umum, pemda mengambil alih dan menyediakan anggaran mengingat faktor kemanusiaan atas terjadinya eksekusi lahan tahap 1,” jelasnya.
Saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI, di Banggai, pihak Pemkab juga mengadukan terkait aset pemda yakni kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta kantor kelurahan yang ikut dieksekusi.
“Kantor dinas tenaga kerja sudah rata dengan tanah, seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi. Padahal, proses gugatan sudah dimenangkan oleh Pemda di PN dan pengadilan tinggi. Selanjutnya, kami masih dituntut di tingkat MA, makanya kami melawan,” ucapnya.
Terkait eksekusi lahan tahap II, Pemda Banggai juga telah mengirimkan surat ke MA tertanggal 19 Januari 2018 terkait permohonan audensi untuk menunda dan mengevaluasi eksekusi tahap II namun, surat itu tidak mendapat jawaban yang memadai,” ujarnya.