Sementara di sisi lain, Herwin menerangkan, Ahmad Yani selaku Ketua Pengadilan Negeri tetap ingin melakukan eksekusi tahap II.
“Padahal Bupati, Ketua DPRD, dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan adanya penundaan eksekusi,” katanya.
Baca: Pembubaran Zikir di Banggai, Wakapolri: Kapolda Sulteng Sudah Diperiksa
Akhirnya, eksekusi lahan tahap II dilakukan pada 21 Maret 2018 yang menimbulkan ekses negatif lebih besar.
Setelah itu, Pemkab juga mengirimkan surat ke Gubernur Sulteng dan Presiden Jokowi tertanggal 23 Maret 2017.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR akan memberikan dukungan politik kepada masyarakat dan memberikan pengawalan terhadap proses hukum.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, harus menghargai proses hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. DPR tentu akan memberikan dukungan politik dan mengawal proses hukum,” ujarnya.
Menurut dia, permasalahan eksekusi lahan ini tidak akan selesai jika para pihak saling menyalahkan.
Harus ada tindakan bersama dari seluruh pihak antara lain pemda, pemerintah pusat, DPR RI,DPRD provinsi, DPRD kabupaten untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami minta kepada pemda supaya nanti memberikan fasilitas kepada warga yang mengajukan gugatan secara hukum. Pak Bupati sudah memberikan jaminan itu. Nah sekarang kami minta kepada warga jangan menyalahkan terus pemda. Ini masalah tidak akan selesai. harus ada tindakan bersama,” katanya.