News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP yang Ngebet Nikah Ternyata Siswi Berprestasi di Sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dini

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Sepasang kekasih yang duduk di bangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang ingin menikah ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Namun kini, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.

Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.

Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.

Baca: Kuli Proyek Diringkus Polisi Akibat Menodai Siswi SMP yang Dikenalnya Lewat Facebook

Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.

Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya", https://regional.kompas.com/read/2018/04/15/13530271/takut-tidur-sendirian-alasan-pelajar-smp-ngotot-nikahi-pacarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini