Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah melakukan gelar perkara, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan lima tersangka dalam kasus tarian erotis dalam acara Pesta Rakyat yang digelar di Pelataran Engku Putri Kota Batam, Sabtu (14/4/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4/2018) malam mengatakan, lima tersangka tersebut adalah tiga orang penari berinisial H, R dan N.
Sementara dua orang lagi adalah penyelenggara kegiatan berinisial A dan H.
Baca: Rosmalinda Habisi Nyawa Suaminya karena Dendam, Dia Lalu Minta Bantuan Hardi
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Mereka melanggar pasal 34 dan 35 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Andri.
Satreskrim melakukan gelar perkara dari pukul 16.30 WIB dan baru selesai pukul 19.00 WIB.
Untuk keterangan lebih lanjut, seperti saksi dan barang bukti, menurut Andri, akan diberitahu saat ekspose oleh Kapolresta Barelang besok (hari ini).
"Saya hanya membenarkan saja adanya penetapan tersangka. Sementara untuk yang lain besok saja sama Kapolres," kata dia.