Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dugaan kasus pornoaksi yang berlangsung di Pantai Kartini Jepara, Sabtu kemarin terus berlanjut. Tiga perempuan yang menari erotis sambil disemprot air di lokasi itu kini diburu polisi.
Hingga Senin (16/4/2018) sudah dua orang panitia dijadikan tersangka oleh Polres Jepara dijerat dengan UU Pornografi.
Acara kumpul komunitas motor Yamaha N-Max di Pantai Kartini Jepara itu, sebelumnya, panitia minta izin kepada pengelola Pantai Kartini akan menggelar hiburan organ tunggal.
Tak tahunya, di hadapan ratusan pengunjung berbagai usia, tiga perempuan menyuguhkan tarian "erotis" yang menimbulkan kehebohan netizen bahkan mendunia.
Kali ini, tiga penari erotis tersebut sedang dicari polisi.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menuturkan, sejauh ini jajaran Polres Jepara sedang memeriksa tiga saksi mata yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tiga orang masih sebatas saksi tetapi dua orang tersangka yang sudah diperiksa. Selain itu, keberadaan tiga penarinya masih dicari oleh petugas," kata Kombes Pol Agus, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (16/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Jepara sejak kemarin digemparkan video tarian erotis yang tersebar melalui Whatsapp, dan dishare di Facebook.
Di dalam video tersebut, tampak tiga penari berbikini suguhkan tarian erotis.
Agus menyatakan, ketiga penari erotis itu bisa dijerat UU Pornografi pasal 33 jo pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2008.
"Kami masih menyelidiki dan mencari posisi tiga penari itu, katanya terlacak berada di Kota Semarang," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UPDATE, Tiga Perempuan yang Menari Erotis Gegerkan Jepara Kini Diburu Polis