TRIBUNNEWS.COM - Pasangan sejoli di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang masih berusia 14 tahun batal menikah, Senin (16/4/2018).
Pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat Bantaeng," ujar Sy kepada TribunBantaeng.com.
Keduanya pun sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya. Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan siang ini akhirnya batal.
Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat.
Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.
Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.
Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY rupanya membawa uang panaik sebanyak RP 10 juta ditambah beras 200 liter.
Selain uang tunai dan beras. Mahar berikutnya pun berupa sebidang tanah seluas 5 are.
"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter dan tanah 5 are," kata SY kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).
Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.
"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.
SY juga merupakan anak kesepuluh dari Dg Sanang. Sekaligus putra bungsunya.
Awal perkenalan
Perkenalan pasangan anak dibawah umur Bantaeng rupanya karena dikenalkan oleh teman.
"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemui TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).
Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab. Mereka berkomunikasi lewat Facebook.
Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran. Keduanya pun sepakat untuk menikah.
"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.
FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pasangan inipun dijadwalkan menikah di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018). Namun ditolak oleh pihak KUA karena masih belum mengantongi dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum ada dispensasi dari pak camat, makanya kami belum menikah hari ini," ujar SY.
Aturan Pernikahan di Bawah Umur
Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.
Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.
Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.
Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara. (TribunTimur/Edi Hermawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sudah Siapkan Mahar Segini, Fakta Pahit Diterima Pasangan Pelajar SMP Bantaeng yang Hendak Nikah