TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Anak Agung JS (42), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar.
Meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan hasil tes urine, PNS yang bertugas di Dinas Sosial Bangli itu dinyatakan positif metamfetamine.
Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin)--disingkat met--dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Obat ini dipergunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama dagang desoxyn.
Namun juga disalahgunakan sebagai narkotika.
Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, membenarkan kabar ini saat dikonfirmasi Jumat (20/4/2018).
Baca: Mahasiswa Indonesia Ditabrak Hingga Meninggal, Pelakunya Ditangkap Polisi Jepang, SIM Dicabut
AJS ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Gianyar saat bersama seorang perempuan.
Ia mengakui stafnya yang bertugas di bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), ditangkap jajaran BNNK Gianyar.
Berdasarkan informasi yang didapat, pegawainya tersebut ditangkap karena positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang sempat dihubungi BNN terkait penangkapan tersebut. Untuk perkembangan selanjutnya, saya belum tahu karena saya sedang berada di luar daerah," ucap Sukarta melaui saluran telepon.
AJS terjaring sidak yang dilakukan BNNK Gianyar, Jumat kemarin pukul 03.15 Wita.
Saat itu dia sedang berada di rumah kos bersama seorang perempuan.
Baca: Ratusan WNA Penghuni Rudenim Ngamuk, Minta Dibebaskan dan Dipindahkan ke Luar Balikpapan