News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Sihaporas Minta Menteri Siti Nurbaya Jadikan Lahan yang Mereka Tempati Sebagai Tanah Adat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat adat Sihaporas berfoto bersama usai diterima langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di ruang VIP Bandara Kualanamu, Minggu (22/4/2018). TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR

Bahkan dengan begitu terbukanya Siti mempersilakan masyarakat untuk bercerita menambah informasi yang ia terima.

Menteri yang juga politisi Partai Nasdem ini menerima masukan dari akvitis pendamping masyarakat Saurlin Siagian mewakili Hutan Rakyat Institute (HaRI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), serta Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak.

Baca: Gara-gara Sering Berpakaian Ketat, Amy Meregang Nyawa di Tangan Suaminya

Masyarakat adat Sihaporas kemudian menyampaikan segala dokumen pendukung yang mereka punyai selama ini.

Termasuk status warga, merupakan penduduk asli, bukan pedatang baru.

Mereka menyerahkan fotocopy piagam penghargaan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia enam orang warga kelahiran Sihaporas.

Bahkan saat itu peta wilayah Sihaporas yang mereka maksud diserahkan kepada Siti.

Dengan senang hati, Siti Nurbaya menerima lampiran-lampiran dokumen itu.

Dalam dokumen itu warga menegaskan mereka hanya ingin Pemerintah dapat mengukuhkan tanah adat Sihaporas dan pengembalian hutan adat Sihaporas, agar kelak tidak jatuh kepada pihak asing, konglomerat dan mafia pengincar tanah.

Tetua dan anggota Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas didampingin aktivis Hutan Rakyat Institut (HaRI) Saurlin Siagian (kanan), foto bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di ruang VIP Bandara KualaNamu, Deliserdang, Sumut, Minggu (22/4/2018). Warga Sihaporas mengadu kepada menteri. TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR

Disebut tanah Sihaporas berupa hunian perkampungan berikut bekas-bekas perkampungan sejak generasi pertama Martua Boni Raja Ambarita alias Ompu Mamontang Laut Ambarita, yang 'mamukka huta'/memulai perkampungan sejak tahun 1800-an.

Saat itu salah satu perwakilan masyarakat, Mangitua Ambarita sempat menyampaikan bagaimana ia memperjuangkan tanah leluhurnya ini.

Menurutnya ia sudah pernah masuk penjara tahun 2003 dan divonis satu tahun karena dituduh melakukan perusakan.

Atas sambutan Siti yang cukup positif terhadap masyarakat adat ini, mereka menghadiahkan ulos kepadanya.

Saat itu pemakaian ulos diberikan langsung oleh Judin Ambarita. Apa yang diberikan ini membuat Siti terharu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini