TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Made Sutrisno Pramana alias Brino (29), Evi Noviany alias Echa (31) dan Rika Yuliana alias Riri (33) didakwa dakwaan tindak pidana narkotik.
Ketiga terdakwa tersebut didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/4) karena diduga melakukan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu seberat 3,07 gram brutto atau 2,35 gram netto.
Terhadap pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Brino Cs terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di persidangan, Jaksa I Dewa Gede Ngurah Sastradi mengurai surat dakwaan, bahwa dalam dakwaan kesatu ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,07 brutto.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
Atau kedua, sebut Jaksa Ngurah Sastradi bahwa para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan narkotik golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Pula, diuraikan dalam dakwaan, bahwa perbuatan ketiganya berawal dari terdakwa I Made Sutrisno dan terdakwa Rika membeli sabu-sabu dari seseorang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan bernama Mpong seharga Rp 6,7 juta, pada hari Selasa 30 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita.
Dijelaskan Jaksa Ngurah Sastradi, dari total harga sabu-sabu itu, terdakwa I Made Sutrisno belum melakukan pembayaran.
Sedangkan untuk terdakwa Rika sudah melakukan pembayaran dengan mentransfer kepada Mpong uang sebesar Rp 500 ribu melalui ATM milik terdakwa Evi.
"Barang bukti untuk empat paket sabu-sabu yang ditemukan saat pengeledahan terhadap terdakwa I Made Sutrisno, dari hasil pemeriksaan, Sutrisno mengaku bahwa barang itu adalah miliknya yang ia pesan dan beli dari Mpong," ujar Jaksa Ngurah Sastradi.
Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu hasil penggeledahan di tempat terdakwa Rika, dikatakan Jaksa Ngurah Sastradi bahwa sabu-sabu dipesan terdakwa Rika melalui handphone milik terdakwa I Made Sutrisno.
"Namun saat melakukan pembayaran pembelian paket sabu-sabu, terdakwa Rika memberikan uang tunai senilai Rp 500 ribu kepada terdakwa Evi yang nantinya uang tersebut akan ditransfer ke nomor rekening atas nama Mpong,"terangnya.
Setelah uang ditransfer, dan diberikan alamat untuk mengambil tempelan paket sabu.
Lalu terdakwa Evi dan Rika pergi menuju tempat untuk mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Pulau Demak No. VII Denpasar.
"Yang mengambil tempelan tersebut adalah terdakwa Evi, serta yang membawa paket sabu-sabu ke kamar kos dan menyimpan adalah terdakwa Evi," beber Jaksa Ngurah Sastradi.
Dari hasil introgasi terdakwa I Made Sutrisno mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak empat kali dari Mpong. Sedangkan untuk terdakwa Rika dan Evi mengaku baru kali pertama membeli sabu dari Mpong.
"Keduanya mengaku sudah mengenal narkotik sejak dua tahun yang lalu," papar Jaksa Ngurah Sastradi.
Di persidangan, Jaksa juga menghadirkan dua petugas kepolisian yang menangkap para terdakwa untuk didengar keterangannya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi itu, sidang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-gara Sabu, Dua Perempuan Cantik Ini dan Made Sutrisno Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara