Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin akan menampung terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara.
"Kalau kami enggak penuh kami terima. Kalau penuh kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadai dan mampu menampung," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Kamis (26/4/2018).
Diketaui, Lapas Sukamiskin khusus menampung terpidana korupsi.
Ia mengatakan pada prinsipnya Lapas Sukmiskin Bandung akan menerima terpidana kasus korupsi.
Baca: Warga Sempat Berebut Rembesan Minyak Sebelum Terjadi Ledakan
Hanya saja, untuk kasus Setya Novanto, pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut.
"Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa," katanya.
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, mantan Ketua DPR itu harus membayar ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar.
Hak politik Novanto juga dicabut setelah selesai menjalani masa pidana.