News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Lapas Sukamiskin Siap Tampung Terpidana Setya Novanto

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin akan menampung terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara.

"Kalau kami enggak penuh kami terima. Kalau penuh kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadai dan mampu menampung," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Kamis (26/4/2018).

Diketaui, Lapas Sukamiskin khusus menampung terpidana korupsi.

Ia mengatakan pada prinsipnya Lapas Sukmiskin Bandung akan menerima terpidana kasus korupsi.

Baca: Warga Sempat Berebut Rembesan Minyak Sebelum Terjadi Ledakan

Hanya saja, untuk kasus Setya Novanto, pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut.

"Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa," katanya.

Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, mantan Ketua DPR itu harus membayar ganti rugi sebesar 7,3 juta‎ dolar AS dikurangi Rp 5 miliar.

Hak politik Novanto juga dicabut setelah selesai menjalani masa pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini