TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SM alias Mbah Sempok (71), warga Jl. Imam Bonjol Gg. Sejahtera, Kemiling diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, menyatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol, Gg. Sejahtera, sering dijadikan tempat aborsi.
"Awalnya pelaku ini membuka praktik jasa urut, penglaris. Namun, sekira tiga tahun terakhir ini menerima praktik aborsi," ungkapnya dalam ekspos di Bandar Lampung, Selasa, (8/5/2018).
Baca: Juara Olimpiade Sains Dihadiahi Amplop Kosong, Bupati Nunukan Mencak-mencak
Baca: Saat Mbak Tutut Mantu, Keluarga Cendana Pun Berkumpul
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Budi, pada tanggal 4 Mei 2018, petugas Unit PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.
"Pada saat sedang menunggu, di saat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi," paparnya.
Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga sarung, dua bilang keris (untuk ritual), satu bilah besi, satu batang ranting pohon jarak, tablet menggugurkan kandungan dan pakaian dalam dengan bercak darah.
"Pasal yang dipersangkakakn yaitu pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tukasnya. (Eka Ahmad Sholichin)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nenek 71 Tahun Diamankan Polisi Buka Praktek Aborsi di Rumah,