Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Polisi mengamankan Hasni (47) karena memproduksi minuman keras tradisional jenis tuak yang telah dioplos. Warga Jalan Hasanuddin, Mambunut RT 15, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan yang memproduksi minuman keras di kediamannya, mengoplos tuak itu dengan kulit kayu mangga, kulit jambu monyet dan kulit kayu mahoni.
“Selain menangkap Hasni, Polisi juga mengamankan barang bukti minuman keras tradisional yang sudah dioplos sebanyak 127 liter,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Selasa (8/5/2018).
Karyadi menceritakan, penangkapan Hasni berawal saat Tim Puma Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 09.00 kemarin.
“Tim Puma Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat atau rumah pembuat dan pengoplos minuman jenis tuak,” ujarnya.
Dari informasi dimaksud, Polisi melakukan pemantauan. “Ternyata benar informasi tersebut,” ujarnya.
Sekitar pukul 18.20, Polisi melakukan penangkapan, penggeledahan dan mengamankan barang bukti sekaligus pemilik minuman keras tersebut ke Mapolsek Nunukan.
Dari kediaman Hasni diamankan dua gentong besar isi penuh masing-masing berisi 35 liter, satu jeriken besar berisi sekitar 35 liter, satu jerikan besar berisi sekitar 22 liter dan satu plastik kulit kayu untuk pengoplos minuman.
Dari pemeriksaan terhadap Hasni diketahui, jika dia mengepul tuak tersebut dari beberapa orang. Dia kemudian mengoplos minuman tersebut dengan beberapa kulit kayu.
“Hasni kemudian memfermentasi minuman tersebut sebelum diedarkan ke pembeli. Harga perbotol Rp 15 ribu,” ujarnya.