News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Guru PNS SMP di Lamongan Ajak Dua Teman Pesta Sabu di Rumahnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pesta sabu Lamongan, Kamis (10/5/2018). Salah satunya adalah Riduwan (kanan), guru PNS yang memanfaatkan rumahnya untuk pesta sabu-sabu tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Guru mestinya bisa jadi contoh yang baik, karena segala sikap dan tindak tanduknya dipercaya serta dibuat contoh. Namun sikap itu tak dimiliki oleh Riduwan (53).

Sebagai seorang guru PNS di sebuah sekolah di Lamongan ini, Riduwan yang warga Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, malah menggelar pesta sabu di rumahnya sendiri.

Tak sendirian, Riduwan ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan saat pesta sabu-sabu bersama dua rekannya di rumahnya.

"Tersangka ditangkap tidak sendirian, ia ditemani dua orang," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Kamis (10/5/2018).

Dua teman Riduwan yang juga ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Achmad Suwandi (42) warga jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kota Lamongan, dan Mochammad Farich Fauzi (27) warga jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Lamongan.

Ketiganya masuk dalam kategori pemufakatan jahat mekakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka ini memanfaatkan rumah salah satu tersangka, Riduwan yang mengajar di salah satu SMP ini.

Peralatan untuk menikmati barang haram itu cukup lengkap.

Bahkan saat diamankan, polisi masih menemukan sisa sabu-sabu. Saat digerebek, ketiga tersangka tidak berkutik dan mengakui barang haram dan segala peralatannya itu adalah milik tersangka.

Dari barang bukti alat hisap, menunjukkan kalau mereka sudah berulangkali mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka memanfaatkan bergantian saat sama-sama pesta.

Barang bukti alat hisap yang diamankan, menunjukkan kemungkinan kalau tersangka tidak hanya kali ini saja mengkonsumsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berupa satu klip plastik berisi narkotika sabu-sabu berat 0,47 gram, dua korek gas, satu pipet, satu secrop, satu alat hisap, empat hand phone, dan uang tunai Rp 441.000.

Selain pengguna ada dugaan satu di antara tiga tersangka adalah pengedar. Ketiganya belum membuka dari mana barang itu didapatkan dan siapa pemasoknya.

"Ini sedang kita dalami. Sejauh mana peran masing-masing, selain sebagai pengguna," kata Djoko.

Kini tiga-tiganya mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat UU RI Nnomor 35/2009 tentang Narkotika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini