TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku pecah kaca mobil.
Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku MT (29) dengan timah panas lantaran menendang anggota ketika hendak ditangkap.
Pelaku MT adalah warga Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan, pelaku KS (37) warga Desa Sendangadi, Kec. Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono mengatakan, ketika itu anggotanya melakukan patroli dan menangkap basah kedua pelaku usai memecah kaca mobil Daihatsu Luxio W 1908 AY warna hitam milik pengusaha swasta berinisial ABA (26) warga Desa Sawahan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Lokasi kejahatan tersebut ada di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto Jumat (11/5/2018).
"Anggota kami berupaya mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur mengendarai motor," ujarnya di Mapolres Kota Mojokerto.
Suhariyono menerangkan kedua pelaku kabur mengendarai motor Suzuki Satria F 150 warna hitam ke arah jalan raya. Pihaknya bersama anggota lainnya berupaya mengejar pelaku.
Tak pelak, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku MT menendang anggota polisi hingga sempat terjatuh. Pelaku KS bahkan berusaha menabrakkan motornya ke arah polisi yang saat itu menghadangnya.
Kedua pelaku tidak menggubris tembakan peringatan. Dianggap telah membahayakan petugas pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku MT hingga tersungkur.
"Pelaku MT berhasil ditangkap membawa tas ransel warna hitam milik korban berisi uang Rp 36.986.500," ungkapnya.
Masih kata Suhariyono, kedua pelaku ditengarai sebagai komplotan bandit jalanan yang diduga merupakan spesialis pelaku pecah kaca.
"Kedua pelaku ini berasal dari luar daerah untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui dugaan ada lokasi kejahatan lainnya," pungkasnya.