Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanahbumbu merobohkan dua bangunan prostitusi setelah kedapatan pasangan bukan muhrim di bilik cinta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanahbumbu, Riduan, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, M Jaelani, Selasa (15/5/2018) pembongkaran itu sudah sesuai dengan kesepakatan.
Hal itu juga dilakukan memgacu pada pasal 7 perda no 21 tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi.
"Semuanya sesuai dengan perda sudah kami terapkan. Di mana warung yang dibongkar merupakan tempat yang pada waktu razia telah tertangkap tangan PSK dan pelanggannya," kata Jaelani.
Jaelani mengungkapkan, dari pengakuan PSK untuk sekali melayani pelanggan dibayar Rp 150 ribu.
Tarif tersebut sesuai dengan pengakuan dari PSK sendiri kepada penyidik.
Fakta itu pun menguatkan untuk langsung melakukan pembongkaran setelah 4 hari saat diamankannya pelaku.
Dijelaskannya, dua bangunan tersebut merupakan warung dan satu tempat biliar yang digunakam PSK dan pelanggan melakukan transaksi.
Sementara satu bangunan lainnya merupakan penyedia kamar untuk melakukan hubungan seksual.
"Pada waktu pembongkaran, pemiliknya sudah tidak ditempat dan pada waktu penyidikan, pemilik telah menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar sendiri bangunan dengan batas waktu empat hari yang apabila lewat waktu maka Satpol PP yang akan membongkarnya," katanya.
Dia juga mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan bila ditemukan adanya transaksi dan tempat prostitusi di wilayah Kabupaten Tanahbumbu.
Hal itu dilaksanakan untuk menegakkan perda prostitusi pemerintah daerah Kabupaten Tanahbumbu.
"Kegiatan ini terus dilaksanakan dalam rangka penegakan perda dan menjaga kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa. Sebab, sebentar lagi kita menghadapi bulan suci Ramadan," pungkasnya.