Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Suryanto Bangun (38) seorang pekerja bangunan warga Jalan Binjai Km 13.5 Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan petugas Polsek Medan Kota.
Ia diamankan tepat di rumahnya pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita mengamankan barang bukti berupa satu botol kecil (bong) sabu, tiga buah pipet, satu buah pipa kaca kecil berisi sisa sabu, tiga plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.,"ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Jumat (18/5/2018).
"Saat patroli, kita dapat informasi bahwa di Jalan Binjai Km13,5 Pasar VIII Gang Semangka Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang di sebuah rumah yang sekitarnya terdapat banyak pohon pisang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang penjualnya bernama Suryanto Bangun,"kata Wira sembari menyatakan informan juga memberitahu ciri-ciri Suryanto Bangun.
Kemudian, sambung Wira, Unit Reskrim pun langsung menuju ke rumah yang diinformasikan tersebut dan ada melihat seorang laki-laki duduk di depan rumah yang dinformasikan.
"Kita langsung mendekati laki-laki yang duduk seorang diri yang kemudian langsung memegang dan menanyai dan laki-laki tersebut mengaku bernama Suryanto Bangun,"ujarnya.
Dikatakan Wira, di bawah tempat Suryanto duduk ditemukan satu buah bong sabu lengkap dengan pipet dan pipa kacanya yang berisi sisa sabu.
"Tidak jauh dari Suryanto Bangun, kita juga menemukan tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Mengetahui hal itu, Suryanto kita tangkap berikut satu bong sabu lengkap dengan pipet dan pipa kaca diduga berisi sisa sabu berikut tiga plastik klip kecil diduga berisi sabu ke Polsek Sunggal untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.
Alumnus Akpol 2005 ini menyatakan pihaknya mensangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Akb/tribun-medan.com)