News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Sebut Bom di Surabaya Rekayasa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebut Teror Bom di Surabaya Hanya Rekayasa, Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Kini Jadi Tersangka

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018).

Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.

Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban.

Seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.

Baca: Heboh Unggahan Ujaran Kebencian soal Korban Teror Bom Pria Berseragam Depag, Ini Klarifikasinya

Dalam Facebook-nya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa.

Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini