Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.
Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.
Tulisannya itu pun lebih nampak seperti ujaran kebencian.
"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui.
Sekali ngebom:
1. Nama islam dibuat tercoreng.
2. Dana trilyunan program anti teror cair.
3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.
Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga.
Dosa besar lu..!!!"
Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut.
Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.
"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)?
Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri?
Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."
Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam tamat.
Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, ya.
Ingat, selalu berhati-hati dan berpikir panjang sebelum membuat status di media sosial agar tak berakhir penyesalan.