TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Oknum kepala sekolah dasar (SD) di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, inisial Suh (55) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 4 siswinya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan keempat orangtua korban pencabulan.
"Dari laporan tersebut, kemudian kami dalami dan kami minta keterangan kepada para saksi korban. Setelah indikasinya kuat, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Gatot Setyo Budi, kepada Surya, Senin (21/5/2018).
Menurut Gatot, dalam pemeriksaan, para saksi korban mengaku dicabuli di waktu yang berbeda-beda dan di tempat yang berbeda-beda pula.
"Ada yang dicabuli di kelas ketika sedang sepi. Rata-rata dicabuli lebih dari satu kali. Ada yang mengaku diraba-raba pada bagian tertentu tubuhnya, disuruh pegang alat kelamin si tersangka, sampai kepada diciumi wajahnya," ujar Gatot.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI 35 Tahun 2014 hasil Perubahan UU RI No 2/2012 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima tahun. Tersangka sekarang kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Gatot.