Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melalui Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HE (39) diduga kurir narkoba dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu.
Ia ditangkap pada Selasa (15/5/2018) lalu di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Tugu Payung, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Baca: Hasil Olah TKP: Kecelakaan Truk yang Tewaskan 12 Orang Bukan Karena Rem Blong
"Saat ini tim masih bekerja dan kita kembangkan untuk mencari tahu asal muasal barang. Tersangka inisial HE ini asal dari Kota Dumai," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin (21/5/2018) kepada Tribun Pekanbaru, saat ekspose di Lobby Polresta Pekanbaru.
Menurut Kapolres, pelaku ini diduga sebagai kurir dan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Baca: Pelaku Pembunuhan Sunarti Terungkap Setelah Kaki Korban Menyembul di Pemakaman Desa Tegowangi
Berdasarkan pengakuan HE, dia diupah Rp 30 juta untuk sekali antar.
Diketahui, tersangka ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda, yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang dihukum selama 6 tahun penjara.
Ia baru menerima upah Rp 5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.