"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.
IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.
Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan. Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan. Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.
"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.
IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian. Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.
"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (Muhammad Fachri Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ini Alasan Karyawan Pertamina Dijadikan Tersangka oleh Polisi,