Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - KAHMI Medan mengajukan pendampingan hukum kepada dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Himma Dewiyana Lubis dan telah memeroleh surat kuasa dari yang bersangkutan.
Langkah ini ditempuh KAHMI Medan karena mencium adanya kejanggalan dalam kasus HDL.
Sekretaris KAHMI Medan Chairul Munadi mengatakan, kondisi HDL dan keluarga sangat tertekan.
Menurut Chairul, HDL merupakan single parents untuk tiga anak dan menghidupi ibunya.
Dalam kondisi tertekan, HDL sempat bertanya kabar ibunya kepada Chairul.
"HDL ini merupakan single parent. Dia merawat tiga anaknya sendiri. Dia juga merawat ibunya. Jadi dia tanya, ibunya bagaimana kabarnya. Dia teringat ibunya saja, karena kalau anak-anaknya bisa mendampingi," kata Chairul di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan Jalan Setia Budi, Medan, Kamis (24/5/2018).
Penangkapan Himma Dewiyana Lubis atas dugaan penyebar ujaran kebencian dianggap rancu oleh sejumlah pihak.
HDL merupakan dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.
Ia yang ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut karena dituduh menyebar postingan yang berbau ujaran kebencian melalui sosial media Facebook pascabom bunuh diri terjadi di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Mencium adanya kejanggalan, Korps Alumni HMI (KAHMI) Medan berinsiatif memberi pendampingan hukum.
Baca: Dosen USU Ditahan karena Sebut Terorisme Rekayasa, Wasekjen Demokrat: Banyak Tokoh Bicara Itu Juga
Sekretaris KAHMI Medan Chairul Munadi mengatakan, pihaknya telah memeroleh surat kuasa dari HDL.
KAHMI Medan telah menyurati Polda Sumut untuk memberi penangguhan penahanan terhadap HDL.
Mereka juga meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini.