TRIBUNNEWS.COM - Serangan bom Thamrin tampaknya masih melekat dalam ingatan publik Tanah Air.
Peristiwa yang terjadi pada 14 Januari 2016 lalu ini menyisakan trauma mendalam bagi para korban yang selamat.
Setidaknya ada enam ledakan dan juga penembakan di daerah sekitar Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sejumlah orang menjadi korban akibat serangan tersebut.
Sebanyak delapan orang (empat pelaku penyerangan dan empat warga sipil) dilaporkan tewas dan 24 lainnya luka-luka.
Serangan berawal dari sebuah ledakan di tempat parkir Menara Cakrawala, di depan gerai Starbucks persimpangan Sarinah.
Selanjutnya, ada tiga ledakan yang terjadi di pos polisi tepat di persimpangan Sarinah.
Dua tahun sudah berlalu, kini terdakwa pelaku bom Thamrin, Aman Abdurrahman telah mendapatkan ganjaran akibat perbuatannya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dijatuhi hukuman mati pada Jumat (18/5/2018).
Diketahui, Aman merupakan ketua ISIS Indonesia dan dia lah yang membentuk Jamaah Anshar Daulah (JAD) sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah.
Hadir sebagai saksi dalam persidangan Aman Abdurrahman, Ipda Denny Mahieu yang juga merupakan korban selamat dalam ledakan tersebut memberikan kesaksian.
Kedatangan Denny di persidangan Aman bukan yang pertama kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah mengundangnya bersaksi atas kasus yang membelit Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Kamis (23/2/2018) lalu.
Saat itu, seusai memberikan keterangan, tiba-tiba Ipda Denny menghampiri terdakwa Aman.