TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menahan Kepala Lapas IIA Kalianda nonaktif Muchlis Adjie selama 20 hari ke depan.
Muchlis menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.
Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.
Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.
Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.
Tagam mengatakan, fakta ini menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.
"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas)," ungkapnya, Kamis (24/5/2017).
"Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," kata dia.
Tagam mengatakan, dari pemeriksaan juga Muchlis terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.
Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.
"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.
Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.