"Jelas ini salah. Ini pengawasan saya karena saya selaku pimpinan harus tanggung jawa seperti itu," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ia menerima aliran dana sebanyak tiga kali, Muchlis bergeming.
"Nanti kita lihat hasil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tutupnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya menjerat Kalapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut," ungkap Tagam, Kamis (24/5).
Menurut Tagam, penahanan dilakukan karena Muchlis dinilai tidak koperatif bahkan menghalangi penyidikan kasus penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.
"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan, bahkan kami minta CCTV malah dirusak," katanya.
Atas dasar tersebut, Tagam menyatakan, penyidik tidak bisa menangguhkan penahanan Muchlis sesuai surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung.
Diketahui perwakilan Kemenkumham Lampung mengantar surat tersebut pada Rabu (23/5) sore.
"Memang hari (Kamis) ini kami terima suratnya (penangguhan), namanya bermohon," ujarnya. (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ngeri! Kalapas di Lampung Selatan Bebaskan Napi Bawa PSK, Alasannya Bikin Melongo,