News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Protes Keberadaan Tower Seluler

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan saat memprotes tower seluler yang akhirnya disegel Satpol PP, Jumat (25/5/2018). SURYA/HANIF MANSHURI

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan memprotes keberadaan sebuah tower atau menara seluler yang berada di tengah perkampungan, Jumat (25/5/2018).

Fatkhur, seorang warga Sumberwudi mengatakan, protes warga dilakukan didasarkan pada perjanjian.

"Keberadaan tower tersebut sudah lewat batas waktu perjanjian," tegasnya.

Dengan protes ini, bukan berarti warga minta agar pengusaha itu kembali membuat perjanjian baru.

Tapi warga keberatan dengan keberadaan tower yang dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar.

Sebenarnya sepuluh tahun lalu warga terpaksa memberikan izin pendirian tower seluler tersebut karena memang membutuhkan.

Baca: Pemuda Bawa Kabur Perhiasan Emas dan Ponsel Milik Seorang PSK

"Dulu memang warga memberikan izin pendirian tower karena terpaksa," ungkap Fatkhur.

Dalam perjanjian, pendirian itupun hanya dibatasi selama 10 tahun dan setelah itu harus dibongkar.

Sampai saat ini tidak juga dibongkar, sedangkan masa perjanjian dengan warga sekitar sudah habis.

Menurutnya, warga khawatir jika tower tersebut roboh akan menimpa rumah warga di sekitar tower.

Aksi warga itu menuntut kepada petugas Satpol PP agar melakukan penyegelan dan secepatnya membongkar tower tersebut.

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

"Tower ini sudah habis masa kesepakatannya dengan warga pada 2017 lalu," ucapnya.

Warga bersyukur, aksi warga direspon Satpol PP dan petugas Satpol PP pun langsung melakukan penyegelan di lokasi tower seluler tersebut berdiri.

Dengan memasang banner yang menyatakan tower disegel Satpol PP.

Dikonfirmasi Tribunjatim.com, Kabid UU Satpol PP Lamongan Safari mengatakan, penyegelan dilakukan karena ada reaksi warga yang didasarkan perjanjian dengan warga lingkungan berakhir.

"Ya, disegel atas permintaan warga yang merasa terancam dengan keberadaan tower ini," katanya.

Selain itu, perjanjian antara warga dengan pemilik tower ini sudah selesai pada 2017 lalu.

Warga berharap pada pemilik tower agar segera membongkar tower.

"Warga memastikan tidak akan lagi memberikan izin," jelasnya.

Meski keberadaan tower seluler tersebut sudah disegel oleh Satpol PP, namun warga masih tetap berkeinginan agar tower tersebut dibongkar.

"Kami berharap pemerintah mau merekomendasikan kepada pemilik tower untuk segera membongkarnya," kata warga, yang khawatir tower roboh jika tak segera dibongkar, karena usianya sudah lebih 10 tahun. (Surya/Hanif Manshuri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini