News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Belum Bisa Dipastikan Kapan 134 Ribu e-KTP Warga Bali Bisa Dicetak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

e-KTP

Begitu juga untuk tempat kos-kosan, ia berharap agar pemiliknya segera melaporkan kepada kepala lingkungan setempat.

Sehingga identitas penduduk yang baru datang dapat diketahui, serta mengetahui apa tujuan dan keperluan dari orang tersebut.

Baca: Tamsil Linrung: Saya Dukung Habibie karena Presiden Harus Berwibawa di Luar Negeri

Balita Wajib KIA
Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali, I Wayan Nuranta mengatakan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016 wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Jika anak tersebut sudah memiliki akta kelahiran, maka otomatis kartu identitas anaknya dikeluarkan.

"Jika usia anak 0-5 tahun (balita) wajib memiliki KIA tanpa foto, sedangkan jika usia anak di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan KIA dengan memakai foto," terangnya.

Pada prinsipnya KIA merupakan pemberian identitas sebelum anak menginjak usia dewasa, karena setelah dewasa dia wajib memiliki E-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini