News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Belum Bisa Dipastikan Kapan 134 Ribu e-KTP Warga Bali Bisa Dicetak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

e-KTP

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Bali belum sepenuhnya tuntas. Laporan hingga bulan ini masih ada 134.176 E-KTP yang belum dicetak.

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali, I Wayan Nuranta mengatakan, sesuai laporan Disdukcapil kabupaten/kota se-Bali, jumlah penduduk Bali sesuai dengan data agregat semester kedua 2017 adalah 4.221.444 orang.

Sedangkan, penduduk yang sudah memenuhi syarat dan wajib memiliki KTP pada semester II tahun 2017 adalah 3.156.466 orang.

Untuk penduduk yang sudah melaksanakan perekaman E-KTP sampai bulan April 2018 berjumlah 3.033.163 orang atau 96,15 persen.

Sementara itu, KTP yang sudah dicetak berjumlah 2.898.987 atau 91,9 persen, itu berarti masih ada 134.176 E-KTP yang belum dicetak.

Belum bisa dipastikan kapan pencetakan kartu identitas ini selesai dilakukan.

Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas

Untuk krama yang belum melakukan perekaman, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KTP.

Karena e-KTP salah satunya berfungsi sebagai instrumen identitas kependudukan untuk berdemokrasi, seperti dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni mendatang.

"Untuk tahun 2018, diperbolehkan untuk menggunakan E-KTP atau surat keterangan untuk memilih, namun pada pemilu 2019 wajib menggunakan e-KTP," kata Nuranta dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Renon Denpasar, Minggu (27/5/2018).

Saat ini aparat keamanan kata dia juga langsung memverifikasi dan mengecek KTP penduduk yang baru tiba di Bali untuk menata administrasi kependudukan seoptimal mungkin.

Sekaligus antisipasi terhadap permasalahan keamanan yang muncul akibat mobilitas di sebuah daerah yang padat.

Baca: Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan, Diduga Terlibat Tim Sukses Sudirman Said

Tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi Bali mengucurkan bantuan khusus keuangan (BKK) kepada 4 kabupaten/kota di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Denpasar.

Dengan bantuan tersebut, digunakan untuk menjaga pintu-pintu masuk dan daerah padat penduduk di Bali dengan melibatkan pecalang desa pakraman dan instansi terkait.

"Jadi Bapak Gubernur sudah memberikan bantuan pendamping khusus Untuk Kabupaten/Kota di Bali, seperti di Pelabuhan Gilimanuk diberikan Rp 200 juta, di Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng mendapat Rp 100 juta, di Pelabuhan Padangbai Karangasem mendapat Rp 300 juta dan di Pelabuhan Benoa Denpasar mendapat Rp 50 juta," kata dia.

Begitu juga untuk tempat kos-kosan, ia berharap agar pemiliknya segera melaporkan kepada kepala lingkungan setempat.

Sehingga identitas penduduk yang baru datang dapat diketahui, serta mengetahui apa tujuan dan keperluan dari orang tersebut.

Baca: Tamsil Linrung: Saya Dukung Habibie karena Presiden Harus Berwibawa di Luar Negeri

Balita Wajib KIA
Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali, I Wayan Nuranta mengatakan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016 wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Jika anak tersebut sudah memiliki akta kelahiran, maka otomatis kartu identitas anaknya dikeluarkan.

"Jika usia anak 0-5 tahun (balita) wajib memiliki KIA tanpa foto, sedangkan jika usia anak di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan KIA dengan memakai foto," terangnya.

Pada prinsipnya KIA merupakan pemberian identitas sebelum anak menginjak usia dewasa, karena setelah dewasa dia wajib memiliki E-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini