Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Metro Bekasi Kota masih menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB hingga kini masih saksi.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.
MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
VIRAL: Pengakuan Korban Begal di Bekasi yang Melawan dan Tewaskan Satu Pelaku
Saat itu status MIB ditetapkan sebagai tersangka namun tetap akan meminta pendapat pada ahli pidana.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)